BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Hak Asasi Manusia merupakan
anugerah Tuhan Yang Maha Esa yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan
dilindungi oleh negara, hukum, pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan
serta perlindungan harkat dan martabat manusia.Penegakan HAM yang kuat terjadi
ketika bangsa ini memperjuangkan hak asasinya, yaitu: “kemerdekaan”, yang telah
berabad-abad dirampas oleh penjajah.
Para pendiri negeri ini
telah merasakan sendiri bagaimana penderitaan yang dialami karena hak azasinya
diinjak-injak oleh penjajah. Oleh karena itu, tidak mengherankan setelah
berhasil mencapai kemerdekaan, para pendiri negeri ini mencantumkan
prinsip-prinsip HAM dalam Konstitusi RI (Undang-undang Dasar 1945 dan
Pembukaannya) sebagai pedoman dan cita-cita yang harus dilaksanakan dan
dicapai. Sejak memasuki era reformasi, Indonesia telah melakukan upaya pemajuan
HAM, termasuk menciptakan hukum positif.
Kasus pelanggaran HAM di
Indonesia memang masih banyak yang belum terselesaikan dan tuntas sehingga diharapkan
perkembangan dunia HAM di Indonesia dapat terwujud ke arah yang lebih baik.
Salah satu tokoh HAM di Indonesia adalah Munir yang tewas dibunuh di atas
pesawat udara saat menuju Belanda dari Indonesia. Oleh karena itu sebagai warga
negara yang baik kita seharusnya menjunjung tinggi nilai hak azasi manusia
tanpa membeda-bedakan status, golongan, keturunan, jabatan, dan lain
sebagainya. Makalah ini akan memperdalam pengetahuan kita tentang HAM dan
kaitan antara HAM dan Negara Hukum.
BAB II
PERMASALAHAN
Dimana pun
suatu negara hukum
tujuan pokoknya adalah melindungi hak azasi manusia dan
menciptakan kehidupan bagi warga yang demokratis. Keberadaan
suatu negara hukum
menjadi prasyarat bagi terselenggaranya hak azasi manusia dan
kehidupan demokratis. Dasar
filosofi perlunya perlindungan
hukum terhadap hak
azasi manusia adalah bahwa hak
azasi manusia adalah hak dasar kodrati setiap orang yang keberadaannya sejak
berada dalam kandungan,
dan ada sebagai
pemberian Tuhan, negara wajib
melindunginya. Perlindungan hak
azasi manusia di Indonesia secara yuridis didasarkan pada
UUD Negara RI 1945. Makna hukum seperti
ini menggambarkan fungsinya
sebagai pengayom, pelindung masyarakat, namun pada masa reformasi fungsi Negara
Hukum di Indonesia untuk melindungi Hak Azasi Manusia terdapat beberapa
pelanggaran HAM yang dilakukan oleh penguasa. Adapun permasalahan yang kami
temukan dalam makalah ini adalah sebagai berikut :
1.
Apa yang dimaksud dengan Negara Hukum dan Hak Azasi Manusia?
2.
Apa hubungan Negara hukum dengan Hak Azasi Manusia?
3.
Apa dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia ?
4.
Bagaimana Pelaksanaan dan Penegakan Hak Azasi Manusia di Indonesia ?
5.
Apa saja permasalahan yang dihadapi pemerintah dalam upaya penegakan Hak Azasi
Manusia ?
6.
Bagaimana upaya pemerintah dalam penghormatan, pengakuan dan penegakan Hak
Azasi Manusia ?
BAB III
PEMBAHASAN
NEGARA HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
A. Pengertian Negara Hukum
dan Hak Asasi Manusia
1.
Pengertian Negara Hukum
Negara Hukum adalah negara
yang penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum. Di
dalamnya pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksanakan tindakan apa
pun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dalam negara hukum, kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan
hukum (supremasi hukum) dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum
(Mustafa Kamal Pasha, 2003)
Negara berdasar atas hukum
menempatkan hukum sebagai hal yang tertinggi (supreme) sehingga ada istilah
supremasi hukum. Supremasi hukum harus tidak boleh mengabaikan tiga ide dasar
hukum yaitu keadilan, kemanfaatan dan kepastian (Achmad Ali,2002). Apabila
Negara berdasar atas hukum, pemerintahan Negara itu juga harus berdasar atas
suatu konstitusi atau undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan
pemerintahan. Konstitusi dalam negara hukum adalah konstitusi yang bercirikan
gagasan kostitusionalisme yaitu adanya pembatasan atas kekuasaan dan jaminan
hak dasar warga negara.
Ø Unsur-unsur
Negara Hukum
b.
Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan untuk menjamin
hak-hak itu
c.
Pemerintahan dijalankan berdasarkan peraturan
perundang-undangan
d.
Adanya peradilan administrasi dalam perselisihan antara
rakyat dengan pemerintahannya
Ø Ciri-ciri
Negara Hukum
a.
Kekuasaan dijalankan sesuai dengan hukum positif yang
berlaku
b.
Kegiatan negara berada dibawah kontrol kekuasaan
kehakiman yang efektif
d.
Menuntut pembagian kekuasaan
2. Pengertian
Hak Asasi Manusia
Hak asasi manusia merupakan
hak dasar yang melekat dan dimiliki setiap manusia sebagi anugerah tuhan yang
maha esa.kesadaran akan hak asasi manusia didasaarkan pada pengakuan bahwa
semua manusia sebagai makhluk tuhan memilki drajat dan martabat yang sama,maka
setiap manusia memiliki hak dasar yang disebut hak asai manusia.jadi kesadaran
akan adanya hak asai manusia tumbuh dari pengakuan manusia sendiri bahwa mereka
adalah sama dan sederajat.
v Macam
Hak Asasi Manusia berdasarkan pengertian HAM,ciri pokok dari hakikat HAM adalah
:
a.
HAM tidak perlu diberikan ,dibeli,ataupun diwarisi.
b.
HAM berlaku bagi semua orang
c.
HAM tidak boleh dilanggar
v HAM
meliputi berbagai bidang,sebagai berikut.
a.
Hak asasi pribadi (personal rights)
b.
Hak asasi politik (political rights)
c.
Hak asasi ekonomi (property rights)
d.
Hak asasi social dan kebudayaan (social and cultural rights)
e.
Hak untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan (rights
of legal equality)
f.
Hak untuk mendapat perlakuan yang sama dalam tatacara peradilan dan
perlindungan ( procedural rights)
3. Hubungan
Negara Hukum dan Hak Asasi Manusia
Negara Hukum haruslah
memiliki ciri atau syarat mutlak bahwa negara itu melindungi dan menjamin Hak
Asasi Manusia setiap warganya. Dengan demikian jelas sudah keterkaitan antara
Negara hukum dan Hak Asasi Manusia, dimana Negara Hukum wajib menjamin dan
melindungi Hak Asasi Manusia setiap warganya.
Perumusan ciri-ciri Negara
Hukum yang dilakukan oleh F.J. Stahl, yang kemudian ditinjau ulang oleh
International Commision of Jurist pada Konferensi yang diselenggarakan di
Bangkok tahun 1965, yang memberikan ciri-ciri sebagai berikut:
Perlindungan
konstitusional, artinya selain menjamin hak-hak individu konstitusi harus pula
menentukan cara procedural untuk memperoleh perlindungan atas hak-hak yang
dijamin;
Badan
Kehakiman yang bebas dan tidak memihak;
Pemilihan
Umum yang bebas;
Kebebasan
menyatakan pendapat;
Kebebasan
berserikat/berorganisasi dan beroposisi;
Pendidikan
Kewarganegaraan.
4. Dasar Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia
Berbagai instrumen hak asasi manusia yang dimiliki Negara
Republik Indonesia,yakni:
1.
Undang – Undang Dasar 1945
2.
Ketetapan MPR Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia
Ketetapan MPR RI yang
diharapkan memuat secara adanya HAM itu dapat diwujudkan dalam masa Orde
Reformasi, yaitu selama Sidang Istimewa MPR yang berlangsung dari tanggal 10
sampai dengan 13 November 1988. Dalam rapat paripurna ke-4 tanggal 13 November
1988, telah diputuskan lahirnya Ketetapan MPR RI No. XVII/MPR/1988 tentang Hak
Asasi Manusia.
3.
Undang – Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Adapun hak-hak
yang ada dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 199 tersebut antara lain sebagai
berikut :
a.
Hak untuk hidup (Pasal 4)
b.
Hak untuk berkeluarga (Pasal 10)
c.
Hak untuk mengembangkan diri (Pasal 11, 12, 13, 14, 15, 16)
d.
Hak untuk memperoleh keadilan (Pasal 17, 18, 19)
e.
Hak atas kebebasan pribadi (Pasal 20-27)
f.
Hak atas rasa aman (Pasal 28-35)
g.
Hak atas kesejahteraan (Pasal 36-42)
h.
Hak turut serta dalam pemerintahan (Pasal 43-44)
i.
Hak wanita (Pasal 45-51)
j.
Hak anak (Pasal 52-66)
5.
Pelaksanaan dan penegakan HAM di Indonesia
Tegaknya HAM selalu
mempunyai hubungan korelasional positif dengan tegaknya negara hukum. Sehingga
dengan dibentuknya KOMNAS HAM dan Pengadilan HAM, regulasi hukum HAM
dengan ditetapkannya UU No. 39 Tahun 1999 dan UU No. 26 Tahun 2000 serta
dipilihnya para hakim ad hoc, akan lebih menyegarkan iklim penegakkan hukum
yang sehat. Artinya kebenaran hukum dan keadilan harus dapat dinikmati oleh
setiap warganegara secara egaliter.
Kenyataan menunjukkan bahwa
masalah HAM di indonesia selalu menjadi sorotan tajam dan bahan perbincangan
terus-menerus, baik karena konsep dasarnya yang bersumber dari UUD 1945 maupun
dalam realita praktisnya di lapangan ditengarai penuh dengan
pelanggaran-pelanggaran. Sebab-sebab pelanggaran HAM antara lain adanya
arogansi kewenangan dan kekuasaan yang dimiliki seorang pejabat yang berkuasa,
yang mengakibatkan sulit mengendalikan dirinya sendiri sehingga terjadi
pelanggaran terhadap hak-hak orang lain.
6. Permasalahan
yang dihadapi pemerintah dalam penegakan HAM di Indonesia
Berbagai permasalahan yang
dihadapi pemerintah Indonesia dalam rangka penghormatan, pengakuan, penegakan
hukum dan HAM antara lain :
1.
Penegakan Hukum di Indonesia belum dirasakan optimal oleh masyarakat. Hal itu
antara lain, ditunjukan oleh masih rendahnya kinerja lembaga peradilan.
Penegakan hukum sejumlah kasus pelanggaran HAM berat yang sudah selesai tahap
penyelidikannya pada tahun 2002, 2003, dan 2004, sampai sekarang belum di
tindak lanjuti tahap penyelidikannya.
2.
Masih ada peraturan perundang-undangan yang belum berwawasan gender dan belum
memberikan perlindungan HAM. Hal itu terjadi antara lain, karena adanya aparat
hukum, baik aparat pelaksana peraturan perundang-undangan, maupun aparat
penyusun peraturan perundang-undangan yang belum mempunyai pemahaman yang cukup
atas prinsip-prinsip perlindungan hak asasi manusia.
3.
Belum membaiknya kondisi kehidupan ekonomi bangsa sebagai dampak krisis ekonomi
yang terjadi telah menyebabkan sebagian besar rakyat tidak dapat menikmati
hak-hak dasarnya baik itu hak ekonominya seperti belum terpenuhinya hak atas
pekerjaan yang layak dan juga hak atas pendidikan
4.
Sepanjang tahun 2004 telah terjadi beberapa konflik dalam masyarakat, seperti
Aceh, Ambon, dan Papua yang tidak hanya melibatkan aparat Negara tetapi juga dengan kelompok bersenjata yang
menyebabkan tidak terpenuhinya hak untuk hidup secara aman dan hak untuk ikut
serta dalam pemerintahan
5.
Adanya aksi terorisme yang ditujukan kepada sarana public yang mnyebabkan rasa
tidak aman bagi masyarakat
6.
Dengan adanya globalisasi, intensitas hubungan masyarakat antara satu Negara
dengan Negara lainnya manjdi makin tinggi. Dengan demikian kecenderungan
munculnya kejahatan yang bersifat transnasional menjadi makin sering terjadi.
Kejahatan-kejahatan tersebut antara lain, terkait dengan masalah narkotika,
pencucian uang dan terorisme. Salah satu permasalahan yang sering timbul adalah
adanya peredaran dokumen palsu. Yang membuat orang-orang luar bebas datang ke
Indonesia
Beberapa
masalah Hak Asasi di Indonesia yaitu:
1.
Perlindungan Perempuan : Keadilan dan kesetaraan gender.
UUD 1945 pasal 27 menjamin
persamaan Hak perempuan dan Laki-laki ; dan Bahwa perempuan adalah bagian dari
HAM yang tercantum dalam UU No. 7/198-4 tentang anti diskriminasi dan UU No.
39/1999 tentang HAK. Ada pun hak-hak politik perempuan tercantum dalam UU No.
68/1958
2. Rencana Aksi Nasional (RAN) Penghapusan
perdagangan perempuan dan Anak
Indonesia telah memiliki
rencana aksi nasional penghapusan trafficking perempuan dan anak 2003-2007. RAN
tersebut merupakan implementasi dari konvensi PBB menentang kejahatan
Terorganisir antar Negara
3.
Perlindungan Hak Anak
Pemerintah Indonesia telah
mengambil langkah legislative dan administrative untuk lebih memperbaiki
perlindungan hak-hak anak dan perempuan.
Langkah-langkah legislative tersebut antara lain dengan keluarnya UU No.
32 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan UU No. 20 tahun 2003 dengan system
pendidikan nasional. Sedangkan langkah administrative dalam menetukan rencana
aksi dan penentuan penjuru untuk pemajuan dan perlindungan HAM antara lain,
melalui kepres No. 59 tahun 2002 tentang rencana aksi nasional penghapusan
Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk anak. Dan juga pembentukan komisi perlindungan
anak Indonesia di bentuk pada tahun 2003 melalui keppres No. 77 tahun 2003.
7. Upaya
Pemerintah dalam hal penghormatan, pengakuan , dan penegakan Hukum dan HAM
Untuk mewujudkan dan
menegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia tidaklah semudah menuliskan
serta mengucapkannya. Hal ini disebabkan banyak hambatan dan tantangan yang
tidak lagi sebatas terorika, melainkan sudah menjadi realita yang tidak dapat
dihindari apalagi ditunda-tunda. Dalam penegakan HAM melalui sistem hukum
pidana yang telah berlaku di Indonesia terdapat kendala-kendala atau hambatan
yang bersifat prinsipil substansil dan klasik.
Pemerintah wajib dan
bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakkan, Dan memajukan Hak asasi
manusia melalui langkah implementasi yang efektif dalam bidang hukum, politik,
social, budaya, pertahanan dan keamanan Negara, dan bidang lainnya.
Program pemerintah dalam
penegakan Hukum dan HAM (PP Nomor 7 tahun 2005) yaitu meliputi pemberantasan
korupsi, anti terorisme, dan pembasmian penyalahgunaan narkotika dan obat
berbahaya. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan HAM harus selalu ditegakkan secara tegas, tidak
diskriminatif dan konsisten.
Partisipasi masyarakat
dapat pula berpartisipasi dalam perlindungan, penegakan, dan pemajuan hak asasi
manusia. Masyarakat disini meliputi antara lain : setiap orang, kelompok,
organisasi politik, organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat atau
lembaga kemasyarakatan lainnya seperti Perguruan Tinggi, lembaga studi
Partisipasi masyarakat ini
dapat berupa :
a.
Pengajuan usulan mengenai perumusan dan kebajikan yang berkaitan dengan hak
asasi manusia
b.
Melakukan penelitian
c.
Melakukan pendidikan
d.
Melakukan penyebarluasan informasi mengenai hak asasi manusia.
BAB IV
PENUTUP
HAM
adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap
individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, tapi satu hal yang perlu
kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain.Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Tuntutan
untuk menegakkan HAM kini sudah sedemikian kuat, baik dari dalam negeri maupun
melalui tekanan dari dunia internasional, namun masih banyak tantangan yang
harus dihadapi. Untuk itu perlu adanya dukungan dari semua pihak, seperti
masyarakat, politisi, akademisi, tokoh masyarakat, dan pers, agar upaya
penegakan HAM bergerak ke arah positif sesuai harapan kita bersama.
Penghormatan
dan penegakan terhadap HAM merupakan suatu keharusan dan tidak perlu ada
tekanan dari pihak mana pun untuk melaksanakannya. Pembangunan bangsa dan
negara pada dasarnya juga ditujukan untuk memenuhi hak-hak asasi warga
negaranya. Diperlukan niat dan kemauan yang serius dari pemerintah, aparat
penegak hukum, dan para elite politik agar penegakan HAM berjalan sesuai dengan
apa yang dicita-citakan dan memastikan bahwa hak asasi warga negaranya dapat
terwujud dan terpenuhi dengan baik. Dan sudah menjadi kewajiban bersama segenap
komponen bangsa untuk mencegah agar pelanggaran HAM di masa lalu tidak terulang
kembali di masa kini dan masa yang akan datang.
DAFTAR PUSTAKA
Pengertian
HAM, http://oeebudhi.blogspot.com/2012/01/makalah-hak-asasi-manusia.html
(Diunduh, Jumat 22 Agustus 2014)
Negara
Hukum, http://prantopirhotsitumorang.blogspot.com/2012/06/contoh-makalah-hukum-dan-ham.html
(Diunduh, Minggu 24 Agustus 2014)
Asshiddiqie,
Jimly. Demokrasi dan Hak Asasi Manusia. Jakarta: Mahkamah
Konstitusi, 2005
Zakaria,
Nooraihan. Konsep Hak Asasi Manusia. Jakarta: DBP, 2005
Lubis,
Todung Mulya. Jalan Panjang Hak Asasi Manusia. Jakarta:
Gramedia Pustaka Utama, 2005
Ismail,
Basuki. Negara Hukum Demokrasi. Jakarta: Rimihyo, 1993
Penegakan
Hukum, http://tugaskuliah-ilham.blogspot.com/2011/03/negara-hukum-dan-hak-asasi-manusia.html
(Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)
Permasalahan
HAM, http://yogianggr.blogspot.com/2013/04/hak-asasi-manusia-dan-negara-hukum.html
(Diunduh, Senin 25 Agustus 2014)