Makalah
Aqiqah dan Qurban Menumbuhkan Kepedulian Umat
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum
warahmatullahi wabarakatuh . . .
Segala puji bagi Allah yang telah memberikan kami kemudahan
sehingga dapat menyelesaikan makalah ini . Tanpa pertolongan-Nya mungkin penyusun
tidak akan sanggup menyelesaikannya dengan baik . Shalawat dan salam semoga
terlimpah curahkan kepada baginda tercinta kita yakni Nabi Muhammad SAW .
Makalah ini disusun agar pembaca dapat memperluas ilmu
tentang “Qurban Dan Aqiqah” , yang kami sajikan berdasarkan pengamatan dari
berbagai sumber . Makalah ini disusun oleh penyusun dengan berbagai rintangan .
Namun dengan penuh kesabaran dan terutama pertolongan dari Tuhan akhirnya
makalah ini dapat terselesaikan .
Makalah ini memuat tentang “Qurban Dan Aqiqah” walaupun
makalah ini kurang sempurna dan memerlukan perbaikan, tapi juga memiliki detail
yang cukup jelas bagi pembaca.
Penyusun juga mengucapkan terima kasih kepada guru fiqih
yaitu Bapak Umar Dhani yang telah membimbing penyusun agar dapat mengerti
tentang bagaimana cara menyusun karya tulis ilmiah yang baik dan sesuai kaidah
.
Semoga makalah ini dapat memberikan pengetahuan yang lebih
luas kepada para pembaca . Walaupun makalah ini memiliki kelebihan dan
kekurangan . Penyusun membutuhkan kritik dan saran dari para pembaca yang
membangun .
Terima
Kasih
Wassalamu’alaikumkum
warahmatullahi Wabarakatuh . . .
Penyusun
BAB 1
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Ibadah Qurban adalah ibadah yang di perintah kan oleh Allah
SWT karena berqurban adalah salah satu bentuk pernyataan rasa sukur kita atas
nikmat yang telah di berikan . Jadi, bagi orang yangt mampu, maka di wajibkan
untuk berqurban .
Disamping itu ibadah qurban merupakan ungkapan rasa
persaudaraan antara saudara kita yang mampu dengan saudara kita yang mampu
secara ekonomi, untuk saling berbagi rezeki . Menumbuhkan sifat untuk saling
berkorban untuk orang lain . Saling tolong menolong untuk mempererat tali
persatuan antara umat manusia , khususnya umat islam .
Ibadah qurban hanya di batasi 4 hari yaitu pada hari Raya Idul Adha pada tanggal
10 dzulhijjah dan Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12 , dan 13 dzulhijjah .
Daripada itu ibadah qurban juga mempunyai banyak sekali hikmah diantaranya
dapat merajut jalinan kebahagiaan kepada fakir dan miskin , dengan membagikan
daging qurban, menyadarkan manusia bahwa hidup ini penuh pengorbanan , Memupuk
solidaritas terhadap sesama manusia dan masih banyak lagi .
Ibadah aqiqah adalah penyembelihan hewan pada hari ke 7 ,
dan 14 . Aqiqah juga dapat di laksanakan pada saat anak itu dewasa .
Menyembelih hewan aqiqah hukumnya sunnah muakkad . Pada jaman Nabi Muhammad SAW
, yang pertama kali di akikah kan adalah 2 orang saudara kembarnya yaitu Hasan
dan Husein, yang tidak lain adalah cucu dari Nabi Muhammad SAW .
Ibadah aqiqah mengandung banyak sekali hikmah dan manfaat ,
diantaranya adalah merupakan ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas
kehadiran seorang anak , dapat menumbuhkan jalinan kasih dan sikap hormat anak
kepada orang tuanya .
BAB II
PEMBAHASAN
Ketentuan
Ajaran Islam Tentang Qurban Dan Hikmahnya
Pengertian
Qurban bahasa
berasal dari bahasa arab, yaitu “al-udhiyah” diambil dari kata “adh-ha”
yang bermakna: permulaan siang setelah terbitnya matahari dan dhuha yang selama
ini sering kita gunakan untuk sebuah nama sholat, yaitu sholat dhuha di saat
terbitnya matahari hingga menjadi putih cemerlang.
Adapun al-udhiyah/qurban menurut syariat adalah sesuatu yang
disembelih dari binatang ternak yang berupa unta, sapi dan kambing untuk
mendekatkan diri kepada Allah yang disembelih pada hari raya Idul Adha dan Hari
Tasyrik. Hari Tasyrik adalah hari ke 11, 12, dan 13 Dzulhijah.
إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ
الْكَوْثَرَ
“Sesungguhnya
Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah shalat
karena Rabbmu; dan berqurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu
dialah yang terputus” (QS. Al Kautsar: 1-3).
Qurban
merupakan salah satu ibadah yang asal muasalnya dari kisah Nabi Ibrahim
‘alayhis salam dan Nabi Isma’il ‘alayhis salam, hal ini diabadikan oleh Allah
Subahanhu wa Ta’alaa didalam Al-Qur’an:
فَلَمَّا بَلَغَ مَعَهُ السَّعْيَ قَالَ يَا بُنَيَّ إِنِّي أَرَى فِي الْمَنَامِ أَنِّي أَذْبَحُكَ فَانظُرْ مَاذَا تَرَى قَالَ يَا أَبَتِ افْعَلْ مَا تُؤْمَرُ سَتَجِدُنِي إِن شَاء اللَّهُ مِنَ الصَّابِرِينَ. فَلَمَّا أَسْلَمَا وَتَلَّهُ لِلْجَبِينِ. وَنَادَيْنَاهُ أَنْ يَا إِبْرَاهِيمُ. قَدْ صَدَّقْتَ الرُّؤْيَا إِنَّا كَذَلِكَ نَجْزِي الْمُحْسِنِينَ. إِنَّ هَذَا لَهُوَ الْبَلَاء الْمُبِينُ. وَفَدَيْنَاهُ بِذِبْحٍ عَظِيمٍ
“Maka
tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim,
Ibrahim berkata: "Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa
aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!" Ia menjawab:
"Hai bapakku, 5.kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah
kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar. Tatkala keduanya telah
berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah
kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: "Hai Ibrahim,. sesungguhnya
kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan
kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian
yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar”. (QS.
Ash-Shaaffat 37 : 102-107)
Hukum Qurban
Hukum
menyembelih qurban menurut madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama adalah
sunnah yang sangat diharap dan dikukuhkan. Ibadah Qurban adalah termasuk syiar
agama dan yang memupuk makna kasih sayang dan peduli kepada sesama yang harus
digalakkan.
Dan sunnah disini ada 2 macam :
Dan sunnah disini ada 2 macam :
- Sunnah ‘Ainiyah, yaitu : Sunnah yang dilakukan oleh setiap orang yang mampu.
- Sunnah Kifayah, yaitu : Disunnahkan dilakukan oleh sebuah keuarga dengan menyembelih 1 ekor atau 2 ekor untuk semua keluarga yang ada di dalam rumah.
Hukum
Qurban menurut Imam Abu Hanifah adalah wajib bagi yang mampu. Perintah
qurban datang pada tahun ke-2 (dua) Hijriyah. Adapun qurban bagi Nabi Muhammad
SAW adalah wajib, dan ini adalah hukum khusus bagi beliau.
Imam
An-Nawawi rahimahullah didalam Al Majmu syarah Al-Muhadzdzab mengatakan : “Telah
kami tuturkan bahwa madzhab kami (syafi’iyah) menyatakan sunnah muakkad bagi
orang yang kaya (makmur) namun tidak wajib, seperti inilah juga pendapat
Aktsarul Ulama (kebanyakan ulama), diantara mereka Sahabat Abu Bakar
Ash-Shiddiq, Umar bin Khaththab, Bilal, Abu Mas’ud al-Badri, Sa’id bin
al-Musayyab, ‘Atha’, Aqlamah, al-Aswad, Malik, Ahmad, Abu Yusuf, Ishaq, Abu
Tsaur, al-Muzanni, Daud adl-Dhohiri dan Ibnul Mandzur. Sedangkan Rabi’iah,
al-Laits bin Sa’ad, Abu Hanifah dan al-Auza’i berpendapat wajib bagi orang kaya
kecuali orang yang haji di Mina. Muhammad al-Hasan (ulama Hanafi) berpendapat
wajib bagi muqim (penduduk tetap) di semua wilayah namun yang masyhur dari Abu
Hanifah adalah wajib bagi muqim serta mencapai nishob”.
Terkait
dasar pensyariatan Qurban, menurut ulama adalah Al-Qur’an, As-Sunnah dan
Ijma’ul ummah. Diantaranya adalah surah Al Kautsar ayat 2:
“Maka
dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkorbanlah
Maksud
shalat dalam ayat tersebut adalah shalat ‘Ied (hari raya) dan sembelihlah
(hewan) sembelihan. Diantaranya lagi, adalah hadits yang diriwayatkan oleh Imam
Muslim :
ضَحَّى النَّبِيُّ - صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ - بِكَبْشَيْنِ أَمْلَحَيْنِ أَقَرْنَيْنِ ذَبَحَهُمَا بِيَدِهِ وَسَمَّى وَكَبَّرَ وَوَضَعَ رِجْلَهُ عَلَى صِفَاحِهِمَا
“Nabi shallallahu ‘alayhi wa Sallam berqurban dengan dua kambing kibasy berwarna putih lagi panjang tanduknya, beliau menyembelihnya dengan tangan beliau sendiri yang mulia seraya membaca basmalah, bertakbir dan meletakkan kaki beliau yang berkah diatas leher keduanya”.
Kapan
qurban menjadi wajib dalam madzhab Imam Syafi’i dan jumhur Ulama?
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
Qurban akan menjadi wajib dengan 2 hal :
- Dengan bernadzar, seperti : Seseorang berkata : “Aku wajibkan atasku qurban tahun ini.” Atau “Aku bernadzar qurban tahun ini.” Maka saat itu qurban menjadi wajib bagi orang tersebut.
- Dengan menentukan, maksudnya : Jika seseorang mempunyai seekor kambing lalu berkata : “Kambing ini aku pastikan menjadi qurban.” Maka saat itu qurban dengan kambing tersebut adalah wajib.
Dalam hal ini sangat berbeda dengan ungkapan seseorang : “Aku
mau berkorban dengan kambing ini.“ Maka dengan ungkapan ini tidak akan
menjadi wajib karena dia belum memastikan dan menentukan. Dan sangat berbeda
dengan kalimat yang sebelumnya, yaitu “Aku jadikan kambing ini kambing
qurban.”
Waktu Menyembelih Qurban
Adapun waktu
yang di perbolehkan melaksanakan penyembelihan qurban hanya di batasi 4 hari,
yaitu pada hari Raya Idul Adha yang bertepatan pada tanggal 10 Dzulhijja dan
Hari Tasyrik yaitu tanggal 11, 12, dan 13 dzulhijjah .
Waktu menyembelih
qurban itu di perkirakan di mulai dari : selesai solat idul adha . Bagi yang
tidak melakukan solat hari Raya Idul Adha , ia harus memperkirakan dengan
perkiraan tersebut atau menunggu selesai nya solat idul Adha dan khutbahnya
dari masjid yang ada di daerah tersebut atau sekkitarnya . Dan waktu berakhirnya
berqurban saat terbenamnya matahari di hari tasyrik 13 dzulhijjah.
Sebaik baik
waktu menyembelih hewan qurban adalah setelah solat idul Adha dan khutbah di
hari idul adha .
Sabda
Rasulullah SAW :
مَنْ ذَبَحَ قَبْلَ الصَّلَاةِ فَإِنَّمَا
ذَبَحَ لِنَفْسِهِ وَمَنْ ذَبَحَ بَعْدَ الصَّلَاةِ فَقَدْ تَمَّ نُسُكُهُ
وَأَصَابَ سُنَّةَ الْمُسْلِمِينَ
Artinya
:“Barangsiapa menyembelih qurban sebelum sholat Idul Adh-ha (10 Zulhijjah) maka
sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri. Dan barangsiapa menyembelih
qurban sesudah sholat Idul Adh-ha dan dua khutbahnya, maka sesungguhnya ia
telah menyempurnakan ibadahnya (berqurban) dan telah sesuai dengan sunnah
(ketentuan) Islam.” (HR. Bukhari)
Adalah
sejak terbitnya matahari pada Yaumun Nahr (10 Dzulhijjah, penj) ) dan telah
berlalu terbitnya dengan kadar shalat dua raka’at serta dua khutbah yang
ringan, atau setelah masuk waktu shalat ‘Dluha dengan kadar shalat dua raka’at
beserta khutbahnya yang sedang (ringan). Hal ini berdasarkan riwayat dari Al
Barra’ bin ‘Asib radliyallahu ‘anh, ia berkata :
خَطَبَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمَ النَّحْرِ بَعْدَ الصَّلاَةِ، فَقَالَ: «مَنْ صَلَّى صَلاَتَنَا، وَنَسَكَ نُسْكَنَا، فَقَدْ أَصَابَ النُّسُكَ، وَمَنْ نَسَكَ قَبْلَ الصَّلاَةِ، فَتِلْكَ شَاةُ لَحْمٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam berkhutbah kepada kami pada yaumun Nahr (hari raya qurban) setelah shaalt, beliau bersabda : “barangsiapa yang shalat seumpama kami shalat dan menyembelih seumpama kami menyembelih (yaitu setelah shalat), maka sungguh ia telah benar, dan barangsiapa yang menyembelih sebelum shalat maka itu daging kambing biasa (bukan qurban)”. (HR. Al Bukhari)
Catatan
penting :
Jika
seseorang menyembelih sebelum waktunya, atau sudah kelewat waktunya, misalnya :
menyembelih di malam hari raya raya idul adha atau menyembelih setelah
terbenamnya matahari tanggal 13 hari tasryik maka semblihan itu tidak menjadi
qurban dan menjadi sedekah biasa. Maka hendaknya bagi panitia qurban untuk
memperhatikan masalah ini
Syarat Orang Yang Berqurban
Syarat
orang yang berkurban adalah :
1. Seorang muslim atau
muslimah
2. Usia baligh
Baligh
ada 3 tanda , yaitu :
a. Keluar air mani
(Bagi anak laki laki da perempuan) pada usia 9 tahun
b. Keluar Darah haid pada
usia 9 tahun (bagi anak perempuan) . Jika tidak keluar mani dan tidak haid ,
maka di tunggu hingga umur 15 tahun .
c. Dan jika sudah
genap 15 tahun , maka ia telah baligh dengan usia , yaitu usia 15 tahun . Dan
jika ada anak belum baligh , maka ia tidak diminta untuk qurban, akan tetapi
sunnah bagi walinya untuk qurban atas nama anak tersebut.
3. Berakal
Maka
orang gila tidak diminta untuk melakukan qurban, akan tetapi sunnah bagi
walinya untuk berqurban atas nama orang gila tersebut.
4. Mampu
Mampu
disini adalah punya kelebihan dari makanan pokok, pakaian dan tempat tinggal
untuk dirinya di hari raya idul adha dan hari tasyrik .
5. Orang yang bermukim.
Musafir
tidaklah wajib untuk berqurban. Syarat ini dikenakan bagi yang menyatakan
bahwa berqurban itu wajib. Karena qurban tidak diambil dari seluruh
harta atau dilakukan setiap saat, namun dilakukan dengan hewan tertentu dan
waktu tertentu. Sedangkan musafir tidak berada di setiap tempat dan tidak
berada pada pelaksanaan qurban. Seandainya kita mewajibkan pada musafir, maka
ia harus membawa hewan qurbannya saat ia bersafar. Dan tentu ini adalah suatu
kesulitan atau bisa jadi pula ia harus meninggalkan safar sehingga jadilah ada
dampak jelek untuk dirinya.
Namun
bagi yang tidak mengatakan wajib, tidak berlaku syarat ini. Karena kalau
disyaratkan, maka itu jadi beban. Artinya, boleh saja qurban dilakukan oleh
seorang musafir semisal ketika berhaji dia meninggalkan negerinya, namun pun ia
ikut menunaikan udhiyah atau qurban. Bahkan ada hadist yang mendukung hal ini,
عَنْ عَائِشَةَ – رضى
الله عنها – أَنَّ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – دَخَلَ عَلَيْهَا وَحَاضَتْ
بِسَرِفَ ، قَبْلَ أَنْ تَدْخُلَ مَكَّةَ وَهْىَ تَبْكِى
فَقَالَ « مَا لَكِ
أَنَفِسْتِ » . قَالَتْ نَعَمْ . قَالَ « إِنَّ هَذَا أَمْرٌ كَتَبَهُ اللَّهُ
عَلَى بَنَاتِ آدَمَ ، فَاقْضِى مَا يَقْضِى الْحَاجُّ غَيْرَ أَنْ لاَ تَطُوفِى
بِالْبَيْتِ » . فَلَمَّا كُنَّا بِمِنًى أُتِيتُ بِلَحْمِ بَقَرٍ ، فَقُلْتُ مَا
هَذَا قَالُوا ضَحَّى رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – عَنْ أَزْوَاجِهِ
بِالْبَقَرِ
Dari
‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata, Nabi shallallahu ‘alaihi wa
sallam pernah menemuinya dan ia dalam keadaan haid di Sarif sebelum ia
memasuki Makkah dan ia dalam keadaan menangis. Lalu beliau berkata pada
‘Aisyah, “Ada apa engkau, apakah engkau sedang haid?” ‘Aisyah menjawab, “Iya.”
Beliau bersabda, “Ini adalah sesuatu yang telah ditetapkan oleh Allah pada
wanita. Lakukanlah seperti yang dilakukan orang yang berhaji selain melakukan
thowaf di Baitul Haram.” Ketika kami sedang di Mina, aku pernah diberi daging sapi.
Lalu aku berkata, “Apa ini?” Mereka (para sahabat) berkata, “Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam berqurban untuk istri-istrinya dengan sapi.”
.
5.
Macam Macam Binatang Yang Boleh Di
Jadikan Qurban
1. Unta , di perkirakan
umurnya 5-6 tahun
2. Sapi atau kerbau , di
perkirakan umurnya 2 tahun keatas
3. Kambing atau domba
dengan berbagai macam macam jenisnya , di perkirakan umurnya 1-2 tahun
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا
مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ
الْأَنْعَامِ} [الحج: 34]
dan bagi tiap-tiap umat telah Aku
syariatkan Mansak, supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak
yang telah direzkikan Allah kepada mereka (Al-Hajj; 34)
Oleh karena itu, yang sah menjadi hewan kurban hanyalah unta, sapi, kambing dan domba. Kerbau, banteng, kijang, jerapah, ayam, kelinci, merpati dan semua hewan yang tidak termasuk keempat macam ini tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan peranakan hasil persilangan silang antara hewan yang sah dijadikan berkurban dengan hewan yang tidak sah dijadikan berkurban juga tidak boleh dijadikan hewan kurban, karena persilangan tersebut membuat keturunannya tidak tercakup dalam definisi asal hewan induknya sebagaimana keturunan hasil persilangan antara kuda dengan keledai disebut Bighal, dan tidak disebut kuda atau disebut keledai.
Oleh karena itu, yang sah menjadi hewan kurban hanyalah unta, sapi, kambing dan domba. Kerbau, banteng, kijang, jerapah, ayam, kelinci, merpati dan semua hewan yang tidak termasuk keempat macam ini tidak sah dijadikan sebagai hewan kurban. Hewan peranakan hasil persilangan silang antara hewan yang sah dijadikan berkurban dengan hewan yang tidak sah dijadikan berkurban juga tidak boleh dijadikan hewan kurban, karena persilangan tersebut membuat keturunannya tidak tercakup dalam definisi asal hewan induknya sebagaimana keturunan hasil persilangan antara kuda dengan keledai disebut Bighal, dan tidak disebut kuda atau disebut keledai.
صحيح البخاري (17/ 263)
عَنْ الْبَرَاءِ قَالَ صَلَّى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَاتَ يَوْمٍ فَقَالَ مَنْ صَلَّى صَلَاتَنَا
وَاسْتَقْبَلَ قِبْلَتَنَا فَلَا يَذْبَحْ حَتَّى يَنْصَرِفَ فَقَامَ أَبُو
بُرْدَةَ بْنُ نِيَارٍ فَقَالَ يَا رَسُولَ اللَّهِ فَعَلْتُ فَقَالَ هُوَ شَيْءٌ
عَجَّلْتَهُ قَالَ فَإِنَّ عِنْدِي جَذَعَةً هِيَ خَيْرٌ مِنْ مُسِنَّتَيْنِ
آذْبَحُهَا قَالَ نَعَمْ ثُمَّ لَا تَجْزِي عَنْ أَحَدٍ بَعْدَكَ
“Dari
Al Bara` dia berkata; “Pada suatu hari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
mengerjakan shalat, setelah itu beliau bersabda: “Barangsiapa mengerjakan shalat
seperti shalat kami, dan menghadap kiblat kami, hendaknya tidak menyembelih
binatang kurban sehingga selesai mengerjakan shalat.” Lalu Abu Burdah bin Niyar
berdiri dan berkata; “Wahai Rasulullah, padahal aku telah melakukannya.
” Beliau bersabda: “Itu adalah ibadah yang kamu kerjakan
dengan tergesa-gesa.” Abu Burdah berkata; “Sesungguhnya aku masih memiki
Jadza’ah dan dia lebih baik daripada dua Musinnah, apakah aku juga harus
menyembelihnya untuk berkurban? Beliau bersabda: “Ya, namun hal itu tidak sah
untuk orang lain setelahmu.” (H.R.Bukhari)”
Sifat Sifat Binatang Yang Tidak Boleh DiJadikan Qurban
- Bermata sebelah / buta
- Pincang yang sangat
- Yang amat kurus, karena penyakit.
- Berpenyakit yang parah
وَعَنِ اَلْبَرَاءِ بنِ عَازِبٍ رَضِيَ اَللَّهُ عَنْهُمَا
قَالَ:
قَامَ فِينَا رَسُولُ اَللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - فَقَالَ:
- "أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي اَلضَّحَايَا:
اَلْعَوْرَاءُ اَلْبَيِّنُ عَوَرُهَا,
وَالْمَرِيضَةُ اَلْبَيِّنُ مَرَضُهَا,
وَالْعَرْجَاءُ اَلْبَيِّنُ ظَلْعُهَ وَالْكَسِيرَةُ
اَلَّتِي لَا تُنْقِي"
(
رَوَاهُ اَلْخَمْسَة. وَصَحَّحَهُ اَلتِّرْمِذِيُّ, وَابْنُ حِبَّان )
Dari Al Bara' bin 'Azib radhiyallahu
'anhuma, ia berkata, "Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam pernah
berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, "Ada empat cacat yang tidak dibolehkan
pada hewan kurban: (1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan
tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, (4) sangat
kurus sampai-sampai seolah tidak berdaging dan bersum-sum.” ( Dikeluarkan oleh yang lima (empat penulis
kitab sunan ditambah dengan Imam Ahmad). Dishahihkan oleh Tirmidzi dan Ibnu
Hibban )
Kesunahan dalam menyembelih qurban
- Dalam keadaan bersuci
- Menghadap qiblat
- Kesunnahan lain saat menyembelih qurban, hendaknya : Mulai awal bulan Dzulhijah tanggal 1 hingga saat menyembelih qurban agar tidak memotong / mencabut rambut atau kukunya, seperti yang disabdakan Nabi SAW :
إِذَا رَأَيْتُمْ هِلاَلَ ذِى الْحِجَّةِ وَأَرَادَ أَحَدُكُمْ
أَنْ يُضَحِّىَ فَلْيُمْسِكْ عَنْ شَعْرِهِ وَأَظْفَارِهِ
(رواه مسلم)
“Jika masuk bulan Dzulhijah dan
salah seorang dari kalian ingin menyembelih qurban, maka hendaklah ia tidak
memotong sedikitpun dari rambut dan kukunya.” (H.R. Muslim)
- Jika bisa, menyembelih sendiri bagi yang mampu.
- Mempertajam kembali pisaunya
- Mempercepat cara penyembelihan
- Membaca Bismillah dan Takbir (seperti yang telah disebutkan) sebelum membaca doa.
- Di depan warga, agar semakin banyak yang mendo’akannya.
- Untuk qurban yang sunnah (bukan nadzar) disunnahkan bagi yang nadzar untuk mengambil bagian dari daging qurban biarpun hanya sedikit.
Cara membagi daging qurban
Pemilik hewan kurban berhak
mendapatkannya dan memakannya. Hal ini berdasarkan perintah dari Allah Ta’ala
sendiri:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“.. Maka makanlah sebahagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara dan fakir.” (QS. Al Hajj (22): 28)
Ayat ini menunjukkan bahwa pemilik hewan kurban berhak memakannya, lalu dibagikan untuk orang sengsara dan faqir, mereka adalah pihak yang lebih utama untuk mendapatkannya. Selain mereka pun boleh mendapatkannya, walau bukan prioritas.
Syaikh
Sayyid Sabiq Rahimahullah memaparkan cara pembagian sebagai berikut:
للمهدي أن يأكل من هديه الذي يباح له الاكل منه أي مقدار يشاء
أن يأكله، بلا تحديد، وله كذلك أن يهدي أو يتصدق بما يراه.
وقيل: يأكل النصف،
ويتصدق بالنصف .وقيل: يقسمه أثلاثا، فيأكل الثلث، ويهدي الثلث، ويتصدق بالثلث.
“Si
pemilik hewan kurban dibolehkan makan bagian yang dibolehkan baginya
sesuai keinginannya tanpa batas. Dia pun boleh menghadiahkan atau menyedekahkan
sesuka hatinya. Ada pula yang mengatakan dia boleh memakannya setengah dan
menyedekahkan setengah. Dan dikatakan: dibagi tiga bagian, untuknya adalah
sepertiga, dihadiahkan sepertiga, dan disedekahkan sepertiga.
Jika
korban wajib karena nadzar : Maka semua dari daging korban harus dibagikan kepada fakir
miskin. Dan jika orang yang berkorban atau orang yang wajib dinafkahinya ikut
makan, maka wajib baginya untuk menggantinya sesuai dengan yang dimakannya.
Adapun jika korban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
Adapun jika korban sunnah : Maka tidak disyaratkan sesuatu apapun dalam pembagiannya, asalkan ada bagian uintuk orang fakir miskin, seberapaun bagian tersebut. Dan dianjurkan untuk bisa membagi menjadi 3 bagian. 1/3 untuk keluarga, 1/3 untuk dihidangkan tamu, 1/3 untuk dibagikan kepada fakir miskin. Dan semakin banyak yang dikeluarkan tentu semakin besar pahalanya.
Hikmah Qurban
1.
Kebaikan dari setiap helai bulu hewan kurban
Dari
Zaid ibn Arqam, ia berkata atau mereka berkata: “Wahai Rasulullah SAW, apakah
qurban itu?” Rasulullah menjawab: “Qurban adalah sunnahnya bapak kalian, Nabi
Ibrahim.” Mereka menjawab: “Apa keutamaan yang kami akan peroleh dengan qurban
itu?” Rasulullah menjawab: “Setiap satu helai rambutnya adalah satu
kebaikan.”Mereka menjawab: “Kalau bulu-bulunya?”Rasulullah menjawab: “Setiap
satu helai bulunya juga satu kebaikan.” [HR. Ahmad dan ibn Majah]
2. Berkurban adalah ciri keislaman seseorang
Dari
Abu Hurairah, Rasulullah SAW bersabda: “Siapa yang mendapati dirinya dalam
keadaan lapang, lalu ia tidak berqurban, maka janganlah ia mendekati tempat
shalat Ied kami.” [HR. Ahmad dan Ibnu Majah]
3. Ibadah kurban adalah salah satu ibadah yang paling baik
amalan anak cucu Adam pada hari raya qurban yang lebih
disukai Allah melebihi dari mengucurkan darah (menyembelih hewan qurban),
sesungguhnya pada hari kiamat nanti hewan-hewan tersebut akan datang lengkap
dengan tanduk-tanduknya, kuku-kukunya, dan bulu- bulunya. Sesungguhnya darahnya
akan sampai kepada Allah –sebagai qurban– di manapun hewan itu disembelih
sebelum darahnya sampai ke tanah, maka ikhlaskanlah menyembelihnya.” [HR. Ibn
Majah dan Tirmidzi. Tirmidzi menyatakan: Hadits ini adalah hasan gharib
4. Berkurban membawa misi kepedulian pada sesama, menggembirakan kaum dhuafa
“Hari Raya Qurban adalah hari untuk makan, minum dan dzikir kepada Allah” [HR. Muslim]
5. Berkurban adalah ibadah yang paling
utama
“Maka dirikanlah shalat karena Tuhanmu; dan berkurbanlah.” [Qur’an Surat Al Kautsar : 2]
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah ra sebagaimana dalam Majmu’ Fatawa (16/531-532) ketika menafsirkan ayat kedua surat Al-Kautsar menguraikan : “Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan beliau untuk mengumpulkan dua ibadah yang agung ini yaitu shalat dan menyembelih qurban yang menunjukkan sikap taqarrub, tawadhu’, merasa butuh kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, husnuzhan, keyakinan yang kuat dan ketenangan hati kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, janji, perintah, serta keutamaan-Nya.”
“Katakanlah: sesungguhnya shalatku, sembelihanku (kurban), hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam.” [Qur’an Surat Al An’am : 162]
Beliau juga menegaskan: “Ibadah harta benda yang paling mulia adalah menyembelih qurban, sedangkan ibadah badan yang paling utama adalah shalat…”
6. Berkurban adalah sebagian dari syiar
agama Islam
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 – 107]
“Dan bagi tiap-tiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban), supaya mereka menyebut nama Allah terhadap binatang ternak yang telah direzekikan Allah kepada mereka, maka Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa, karena itu berserah dirilah kamu kepada-Nya. Dan berilah kabar gembira kepada orang-orang yang tunduk patuh (kepada Allah)” [Qur’an Surat Al Hajj : 34]
7. Mengenang ujian kecintaan dari Allah kepada Nabi Ibrahim
“Maka tatkala anak itu sampai (pada umur sanggup) berusaha bersama-sama Ibrahim, Ibrahim berkata: “Hai anakku sesungguhnya aku melihat dalam mimpi bahwa aku menyembelihmu. Maka fikirkanlah apa pendapatmu!” Ia menjawab: “Hai bapakku, kerjakanlah apa yang diperintahkan kepadamu; insya Allah kamu akan mendapatiku termasuk orang-orang yang sabar”. Tatkala keduanya telah berserah diri dan Ibrahim membaringkan anaknya atas pelipis(nya), (nyatalah kesabaran keduanya). Dan Kami panggillah dia: “Hai Ibrahim, sesungguhnya kamu telah membenarkan mimpi itu sesungguhnya demikianlah Kami memberi balasan kepada orang-orang yang berbuat baik. Sesungguhnya ini benar-benar suatu ujian yang nyata. Dan Kami tebus anak itu dengan seekor sembelihan yang besar.” [Qur’an Surat Ash Shaffat : 102 – 107]
Ketentuan Ajaran Islam Tentang Aqiqah Dan Hikmahnya
1.
Pengertian
Aqiqah
menurut Bahasa artinya memotong. Pada asalnya ialah rambut yang tumbuh dikepala
bayi ketika bayi tersebut keluar dari Rahim ibunya, karena itu rambut tersebut
harus dipotong (dicukur). Adapun menurut istilah hokum syara’ aqiqah adalah
penyembelihan hewan tertentu untuk kepentingan anak, pada saat mencukur dan
pemberian nama anak itu.
Secara
umum Aqiqah adalah menyembelih binatang pada hari ketujuh, keempat belas dan kedua puluh satu dari kelahiran
anak. Aqiqah di barengi dengan
pemberian nama dan pemotongan rambut anak tersebut. Menyembelih hewan aqiqah
hukumnya sunnah muakad bagi orang tua yang dianugerahi anak. Hukumnya menjadi
wajib,jika aqiqah itu di niatkan sebagai nazar.
Hadist Nabi Muhammad SAW menyebutkan:
كل غلام مرتهن بعقيقته تذبح عنه يوم
سابعه ويحلق ويتصدق بوزن شعره فضة أو ما يعادلها ويسمى
Artinya:”Dari samurah,sesungguhnya Rasullulah SAW telah
bersabda:”Tiap-tiap anak laki-laki tergadai dengan aqiqahnya. Disembelih aqiqah
itu untuknya pada hari ketujuh,dicukur rambutnya,dan diberi nama”(HR. Ahmad dan
Imam Empat)
Pada zaman Nabi Muhammad yang pertama kali diaqiqahkan
adalah dua orang saudara kembar yaitu cucu Nabi Muhammad SAW. dari perkawinan
fatimah dengan ali bin abi thalib. Yang bernama Hasan dan Husein.
2. Hukum Aqiqah
Aqiqah
hukumnya sunah muakkad yaitu sunah yang sangat dianjurkan bagi orang tua atau
orang yang mempunyai kewajiban menanggung nafkah si anak. Aqiqah dilaksanakan 1
kali dalam seumur hidup. Apabila disaat kecil belum melaksanakan aqiqah karena
belum kuasa, maka aqiqah dapat dilaksanakan setelah dewasa, karena saat itu dia
sudah dapat dikatakan mampu dalam melaksanakan aqiqah.
3. Waktu Dan Tata Cara Pelaksanaan
Aqiqah
Waktu
pelaksanaan aqiqah sudah diatur dalam islam, jadi tidak semua waktu dapat
dilaksanakannya aqiqah. Aqiqah sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak
sekaligus memberi nama anak pada anak. Jika hari ketujuh telah berlalu, maka
hendaklah menyembelih pada hari keempat belas. Dan jika hari keempat belas
terlewat juga, maka hendaklah pada hari yang kedua puluh satu.
Hal
ini sebagaimana telah disebutkan dalam hadist Rasulullah SAW “Aqiqah disembelih
pada hari ketujuh,keempat belas, dan kedua puluh satu”. (HR. Tirmidzi)
Adapun
syarat dan tata cara pemotongan hewan yang sah sebagai aqiqah juga sama dengan
syarat hewan yang sah sebagai qurban. Jumlahnya sesuai dengan hadist Rasulullah
saw. yang diriwayatkan oleh Tirmidzi dan Ibnu Majah adalah untuk laki-laki dua ekor,
sedangkan untuk anak perempuan satu ekor.
Tata
cara pemotongan hewan aqiqah.
a.
Membaca basmalah
b.
Membaca shalawat kepada Nbi Muhammd
saw.,
c.
Membaca takbir
d.
Membaca doa aqiqah
e.
Hewan aqiqah dihadapkan kearah
kiblat
f.
Menggunakan alat pemotong yang
tajam, agar cepat mati.
4. Jenis Dan Syarat Hewan Aqiqah
A.
jenis hewan yang sah untuk Aqiqah adalah sebagai berikut :
1).
Unta yang telah berumur 5 tahun
2).
Sapi yang telah berumur 2 tahun
3).
Kambing yang sudah berumur 1 tahun
4).
Domba atau biri-biri yang sudah berumur satu taun atau telah lepas giginya,
sesudah berumur 6 bulan atau di sebut dhan.
Syaratnya :
Hewan yang dalam keadaan baik, yaitu matanya
tidak buta sebelah, tidak pincang kakinya, tidak berpenyakit, tidak kurus,
tidak terlalu tua, tidak dalam keadaan hamil atau baru melahirkan , sebagaimana
hadits Rasulullah SAW yang artinya “bahwasanya Rasulullah Saw, memerintahkan
orang-orang agar menyembelih aqiqah untuk anak laki-laki dua ekor kambing yang
umurnya sama, dan untuk anak perempuan seekor kambing (HR. Tirmidzi).
5. manfaat aqiqah dalam
kehidupan sehari-hari :
Manfaat yang di timbulkan karena adanya pelaksanaan
aqiqah, di ataranya sebagai berikut :
a.
Merupakan perwujudan Rasa syukur
kepada Allah SWT, atas kehadiran seorang anak dan keselamatannnya mulai dari
masih dalam kandungan sampai lahir ke dunia ini.
b.
Diharapkan akan menambah erat
jalinan kasih saying, sikap hormat seorang anak kepada kedua orangtua nya.
Karena ia telah mengetahiu bahwa kehirannya di dunia ini di harpkan dan di
Sykuri dengan menyembelih hewan aqiqah
c.
Menyuburkan hubungan yang baik sesame tetangga maupun saudara dengan
ikut merasakan kegembiraan atas lahirnya seorang anak dank arena merasa
mendapat bagian dari daging aqiqah tersebut.
d.
Menumbuhkan dan meningkatkan
kesadaran dalam beragama, bermasyarakat, serta menanmkan rasa persatuan,
toleransi dn tolong menolong sesame anggota masyarakat. Dengan aqiqah berarti
salah satu syariat Islam telah di laksanakan .
e.
Sebagai pelajaran bagi orang tua, beahwa harus
bertanggung jawab dalam membesarkan anak.
f.
Mengorganisasikan pembagian daging
aqiqah
Pembagian daging aqiqah berbeda dengan pembagian dagig
qurban. Pembagian daging aqiqah di bagikan kepada fakir miskin setelah di masak
terlebih dahulu
6.
Hikmah Aqiqah
1.
Menghidupkan sunah Nabi Muhammad
Shallallahu alahi wa sallam dalam meneladani Nabiyyullah Ibrahim alaihissalam
tatkala Allah Subhanahu wa Ta’ala menebus putra Ibrahim yang tercinta Ismail
alaihissalam.
2.
Dalam akikah ini mengandung unsur
perlindungan dari syaitan yang dapat mengganggu anak yang terlahir itu, dan ini
sesuai dengan makna hadis, yang artinya: “Setiap anak itu tergadai dengan
akikahnya.”. Sehingga Anak yang telah ditunaikan akikahnya insya Allah lebih
terlindung dari gangguan syaithan yang sering mengganggu anak-anak. Hal inilah
yang dimaksud oleh Al Imam Ibunu Al Qayyim Al Jauziyah "bahwa lepasnya dia
dari syaithan tergadai oleh akikahnya".
3.
Akikah merupakan tebusan hutang anak
untuk memberikan syafaat bagi kedua orang tuanya kelak pada hari perhitungan.
Sebagaimana Imam Ahmad mengatakan: "Dia tergadai dari memberikan Syafaat
bagi kedua orang tuanya (dengan akikahnya)".
4.
Merupakan bentuk taqarrub
(pendekatan diri) kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala sekaligus sebagai wujud rasa
syukur atas karunia yang dianugerahkan Allah Subhanahu wa Ta'ala dengan
lahirnya sang anak.
5.
Akikah sebagai sarana menampakkan
rasa gembira dalam melaksanakan syari'at Islam & bertambahnya keturunan
mukmin yang akan memperbanyak umat Rasulullah SAW pada hari kiamat.
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Qurban adalah menyembelih hewan pada hari raya idul adha
yakni tanggal 10 dzulhijjahdan hari tasyrik,yakni tanggal 11,12 dan 13
dzulhijjah. Ibadah berqurban adalah tujuan kita untuk mendekatkan diri kepada
ALLAH SWT.
Apabila kita berqurban(menyembelih hewan) pada hari
tasyrik yang bertepatan pada tanggal 13 dzulhijjah setelah terbenamnya
matahari,maka itu tidak termasuk berqurban. Akan tetapi,hanya sedekah biasa.
Firman ALLAH SWT , yang menjelaskan tentang qurban terdapat pada surah
Al-kautsar 1-3. Bagi orang yang mampu,berqurban hukumnya wajib hewan untuk
berqurban juga hanya boleh hewan sapi,kerbau,unta,dan kambing. Kita tidak boleh
berqurban selain hewan itu. Hewan tersebut juga harus cukup umurnya,tidak boleh
cacat ,harus dalam keadaan yang baik dan sehat. Berqurban juga mengenang
peristiwa monumental kepatuhan Nabi Ibrahim a.s dan Nabi Islmail a.s, yang
menjalankan perintah ALLAH SWT. Salah satu manfaat berqurban yaitu memberikan
kesenangan kepada fakir dan miskin
dengan memberikan daging qurban, walaupun tidak terlalu banyak.
Aqiqah adalah menyembelih hewan (kambing) pada hari ke
tujuh,14,ataupun 21 setelah kelahiran anak. Hukum aqiqah adalah sunah
muakkad,bagi orang tua yang telah
dianugerahi seorang anak.
Jadi, orang tua harus melakukan aqiqah, sebagai rasa
syukur yang telah di anugerahi seorang anak. Hewan (kambing) untuk anak seorang
laki-laki, maka kambingnya harus 2, dan untuk anak seorang perempuan ,maka
hewan(kambing) yang harus
dikeluarkan 1 .
Kritik dan saran
Demikian makalah ketentuan ajaran islam tentang qurban
dan aqiqah yang kami buat,mungkin inilah yang diwacanakan pada penulisan kelompok
ini,meskipun penulisan ini masih jauh dari kata sempurna,minimal kita
mengimplementasikan tulisan ini. Masih banyak kesalahan dari penulisan kelompok
kami,karena kami manusia yang adalah tempat dan dosa.
Wassalammualaikum
wr.wb.
Daftar pustaka
Abdul Wahab Khallaf.
Tt. Ilmu Ushul Fiqih. Beirut
Sayid Sabiq. 1983. Fiqhu
Sunnah. Jilid I,II,III, cet IV. Beirut : Dar al fikr
Sulaiman Rasyid. 2004. Fiqh Islam. Bndung : Sinar
baru Algensindo. Cet ke-47