BAB
I
PENDAHULUAN
Agama Islam adalah
suatu sistem nilai yang paling mapan dalam sejarah agama di dunia. Dalam
menjalani kandungan ajaran tersebut maka Allah SWT telah menjanjikan dua hal
sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala (balasan
baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk) akan
berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan. Kedua konsekuensi
tersebut adalah bukti bagi ke-Maha Adilan Allah SWT .
Bagi umat Islam setidaknya terdapat sepuluh aktivitas yang menjadi larangan utama. Adapun balasan bagi semua dosa hanyalah satu, yaitu siksa yang sangat pedih. Neraka adalah suatu lembah isolasi bagi mereka yang berdosa di dalam hidupnya. Neraka adalah mimpi buruk bagi setiap manusia yang berlumuran dosa. Dan mereka abadi didalamnya.
Bagi umat Islam setidaknya terdapat sepuluh aktivitas yang menjadi larangan utama. Adapun balasan bagi semua dosa hanyalah satu, yaitu siksa yang sangat pedih. Neraka adalah suatu lembah isolasi bagi mereka yang berdosa di dalam hidupnya. Neraka adalah mimpi buruk bagi setiap manusia yang berlumuran dosa. Dan mereka abadi didalamnya.
Syaikh Al-Imam
Al-Hafizh Syamsudin al-Dzahabi rahimahullah di dalam kitabnya Al-Kabaa’ir telah
menyebutkan rating dosa-dosa di dalam agama Islam. Beliau memetakan urutan
dosa-dosa yang utama tersebut sebagaimana deskripsi berikut ini:
1. As-Syirku biLlah.
2. Membunuh Jiwa
3. Sihir
4. Meninggalkan Shalat.
5. Menahan Penunaian Zakat.
6. Tidak Berpuasa Ramadhan Tanpa Adanya Udzur.
7. Tidak Melakukan Haji dalam Kecukupan Harta.
8. Durhaka kepada Kedua Orang Tua.
9. Bersengketa dengan Kerabat.
10. Berzina.
2. Membunuh Jiwa
3. Sihir
4. Meninggalkan Shalat.
5. Menahan Penunaian Zakat.
6. Tidak Berpuasa Ramadhan Tanpa Adanya Udzur.
7. Tidak Melakukan Haji dalam Kecukupan Harta.
8. Durhaka kepada Kedua Orang Tua.
9. Bersengketa dengan Kerabat.
10. Berzina.
Ayat-ayat
Al-Qur’an dibawah ini merupakan hukum yang menyatakan
secara
tegas bahwa islam mengharamkan zina.
1. “(Ini
adalah) satu surat yang Kami turunkan dan Kami wajibkan (menjalankan
hukum-hukum yang ada di dalam)nya, dan Kami turunkan di dalamnya ayat-ayat yang
jelas, agar kamu selalu mengingatinya”.(QS. An-Nur : 1)
2. “Perempuan
yang berzina dan laki-laki yang berzina, maka deralah tiap-tiap seorang dari
keduanya seratus kali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya
mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah,
dan hari akherat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh
sekumpulan dari orang-orang yang beriman”.(QS. An-Nur : 2)
3. “Laki-laki
yang berzina tidak menikahi melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan
yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dinikahi melainkan oleh
laki-laki yang berzina, atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu
diharamkan atas orang-orang yang mu’min” .(QS. An-Nur : 3)
4. “Dan
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik (berbuat zina) dan mereka
tidak mendatangkan empat orang-orang saksi, maka deralah mereka (yang menuduh
itu) delapan puluh kali dera, dan janganlah kamu terima kesaksian mereka buat
selama-lamanya. Dan mereka itulah orang-orang yang fasik”.(QS. An-Nur : 4)
5. “Sesungguhnya
orang-orang yang menuduh wanita-wanita yang baik-baik, yang lengah lagi beriman
(berbuat zina), mereka kena la’nat di dunia dan akhirat, dan bagi mereka azab
yang besar”(QS. AN-Nur : 23)
6. “Wanita-wanita
yang tidak baik adalah untuk laki-laki yang tidak baik, dan laki-laki yang
tidak baik adalah buat wanita-wanita yang tidak baik (pula), dan wanita-wanita
yang baik adalah untuk laki-laki yang baik dan laki-laki yang baik adalah untuk
wanita-wanita yang baik (pula). Mereka (yang di tuduh) itu bersih dari apa yang
dituduhkan oleh mereka. Bagi mereka ampunan dan rezki yang mulia (yaitu surga)”
.(QS. An-Nur : 26)
BAB II
PEMBAHASAN
Larangan
Mendekati Zina dan Pergaulan Bebas
Pengertian Pergaulan
Pergaulan merupakan proses
interaksi yang dilakukan oleh individu dengan individu, dapat juga oleh
individu dengan kelompok. Seperti yang dikemukakan oleh Aristoteles bahwa
manusia sebagai makhluk sosial (zoon-politicon), yang artinya manusia sebagai
makhluk sosial yang tak lepas dari kebersamaan dengan manusia lain. Pergaulan mempunyai
pengaruh yang besar dalam pembentukan kepribadian seorang individu. Pergaulan
yang ia lakukan itu akan mencerminkan kepribadiannya, baik pergaulan yang
positif maupun pergaulan yang negatif. Pergaulan yang positif itu dapat berupa
kerjasama antar individu atau kelompok guna melakukan hal – hal yang positif.
Sedangkan pergaulan yang negatif itu lebih mengarah ke pergaulan bebas, hal
itulah yang harus dihindari, terutama bagi remaja yang masih mencari jati
dirinya. Dalam usia remaja ini biasanya seorang sangat labil, mudah terpengaruh
terhadap bujukan dan bahkan dia ingin mencoba sesuatu yang baru yang mungkin
dia belum tahu apakah itu baik atau tidak.
FAKTOR FAKTOR PERGAULAN BEBAS
Faktor
internal:
1. Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
1. Krisis identitas
Perubahan biologis dan sosiologis pada diri remaja memungkinkan terjadinya dua bentuk integrasi. Pertama, terbentuknya perasaan akan konsistensi dalam kehidupannya. Kedua, tercapainya identitas peran. Kenakalan ramaja terjadi karena remaja gagal mencapai masa integrasi kedua.
2. Kontrol diri yang lemah
Remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku ‘nakal’. Begitupun bagi mereka yang telah mengetahui perbedaan dua tingkah laku tersebut, namun tidak bisa mengembangkan kontrol diri untuk bertingkah laku sesuai dengan pengetahuannya.
Faktor
eksternal:
1. Keluarga
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
1. Keluarga
Perceraian orangtua, tidak adanya komunikasi antar anggota keluarga, atau perselisihan antar anggota keluarga bisa memicu perilaku negatif pada remaja. Pendidikan yang salah di keluarga pun, seperti terlalu memanjakan anak, tidak memberikan pendidikan agama, atau penolakan terhadap eksistensi anak, bisa menjadi penyebab terjadinya kenakalan remaja.
2. Teman dan Komunitas Tempat Tinggal
yang Kurang Baik
Masa remaja adalah masa dimana suatu anak
masih mencari jati diri mereka yang sebenarnya, masa ini masa yang sangat
rentan dan harus terus di control oleh para orang tua kepada anak mereka.
Remaja yang tidak dapat memilih teman dan lingkungan yang baik serta orangtua
yang tidak memberi arahan dengan siapa dan di komunitas mana remaja harus
bergaul. Karena remaja yang tidak bisa mempelajari dan membedakan tingkah laku
yang dapat diterima dengan yang tidak dapat diterima akan terseret pada perilaku
‘nakal’. Banyak anak dibawah umur yang sudah mengenal Rokok,
Narkoba,Freesex, dan terlibat banyak tindakan kriminal lainnya. Fakta ini
sudah tidak dapat diungkuri lagi, anda dapat melihat brutalnya remaja jaman
sekarang. Dan saya pun pernah melihat dengan mata kepala saya sendiri ketika
sebuah anak kelas satu SMA di kompelks saya, ditangkap/diciduk POLISI akibat
menjadi seorang bandar gele, atau yang lebih kita kenal dengan ganja.
DAMPAK PERGAULAN BEBAS
1. Terserang Penyakit HIV /
AIDS
Itu dikarenakan melakukan
hubungan gonta ganti pasangan yang tidak menggunakan alat pengaman (kondom),
sebagai akibat rasa ingin tahu atau mungkin masalah ekonomi
2. Hamil di Luar Nikah
Dikarenakan kurang
pengetahuan masalah seksologi para remaja melakukan tanpa memikirkan resiko
yang terjadi hanya untuk mencari tahu bagaimana rasanya berhubungan badan yang
di akibatkan menonton film biru
3. Ketergantungan Obat
Indonesia sekarang semakin
buruk, karena banyak kasus obat obatan terlarang yang menjadikan berita di
televisi. Bila kita sudah terkontaminasi dengan obat, bila tidak membeli akan
sakit dan itu menguras uang akibatnya bila tidak punya uang, kita akan mencuri
atau melakukan tindakan kriminal untuk mendapatkan obat tersebut. Dan akibat
paling buruk adalah overdosis, atau kelebihan kita menggunakan obat sehingga
membuat kita meninggal.
4. Aborsi
Diakibatkan sering
melakukan hubungan badan akan berakibat kita hamil di luar nikah. Bila itu
terjadi pasti akan membuat remaja bingung, karena belum waktunya untuk menikah dan
jeleknya kejadian itu tidak diketahui oleh orang tua, sehingga jalan terbaik
adalah melakukan aborsi untuk menutupi mata pada orang tua dan masyarakat. Dan
resiko yang paling parah bila aborsi dilakukan tidak sesuai dengan prosedur
berakibat kematian
5. Tawuran Remaja
Mungkin kita tiap hari
melihat di televisi tentang berita tawuran antar pelajar yang meresahkan
masyarakat. Sampai diadakan sweeping oleh pihak kepolisian kepada pelajar.
Semua itu akibat pergaulan bebas yang membuat emosi tinggi dan berakibat pada
tawuran.
CARA ISLAM MENGATUR PERGAULAN MANUSIA
1.
Menutup Aurat Aurat à Anggota tubuh yg harus ditutupi & tidak
boleh diperlihatkan kepada orang yg bukan mahramnya, terutama kepada lawan
jenis agar tidak membangkitkan nafsu birahi serta tidak menimbulkan fitnah.
Aurat laki-laki à Anggota tubuh antara pusar dan lutut Aurat
perempuan à
Seluruh anggota tubuh kecuali muka & telapak tangan. Dalam (QS. An Nur [24]
: 31): "Janganlah mereka menampakkan perhiasannya selain yang biasa tampak
pada dirinya. Hendaklah mereka menutupkan kerudung (khimar) ke bagian dada
mereka." Pakaian yang dikenakan juga tidak boleh : q
Ketat q
Transparan/tipis q Memperlihatkan lekuk tubuh.
2.
Menjauhi Perbuatan Zina Dalam pergaulan dgn lawan jenis haruslah ada jarak agar
tidak ada kesempatan terjadinya kejahatan seksual yg akan merusak pridasi
pelaku sendiri maupun masyarakat umum. Allah berfirman dalam surat Al-Isra’
ayat 32: “Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu adalah suatu
perbuatan yang keji dan suatu jalan buruk.” Islam telah membuat batasan-batasan
pergaulan remaja agar terhindar dari perbuatan zina : 1) Laki-laki tidak boleh
berdua-duaan dengan perempuan yg bukan mahramnya. Jika laki-laki dan perempuan
di tempat yg sepi maka yang ketiga adalah syetan. 2) Laki-laki & perempuan
yg bukan muhrim tidak boleh bersentuhan secara fisik. Saling besentuhan yg
dilarang adalah sentuhan yg disengaja dan disertai nafsu birahi. Kecuali
bersentuhan yg tidak disengaja & tidak disertai nafsu.
3.
Pengertiaan Pergaulan à Proses bergaul. Bebas à
Terlepas dari ikatan. Pergaulan Bebas à Proses bergaul dgn orang
lain terlepas dari ikatan yg mengatur pergaulan. Penyebab 1) Sikap mental yang
tidak sehat 2) Pelampiasan rasa kecewa 3) Kegagalan remaja menyerap norma
Dampak 1) Berkurangnya iman si penzina. 2) Hilangnya sikap menjaga diri dari
dosa. 3) Menghilangkan rasa malu. 4) Mematikan sinar di hatinya. 5) Menjatuhkan
kehormatan dan martabatnya. 6) Menjatuhkan nama baik keluarga.
4.
Etika Pergaulan yang Baik 1) Mengucapkan Salam, 2) Meminta Izin, 3)Menghormati
yg Lebih Tua dan Menyayangi yg Muda, 4) Bersikap Santun dan Tidak Sombong, 5)
Berbicara dengan Sopan, 6)Tidak saling Menghina, 7)Tidak Saling membenci dan
Iri Hati, 8) Mengisi Waktu luang dengan Kegiatan yang Bermanfaat, 9) Mengajak
Orang Lain untuk berbuat Kebaikan.
5.
Ketahuilah Bahaya Zina Dan janganlah kamu mendekati zina; sesungguhnya zina itu
adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan yang buruk.” (QS. Al Isro’:
32) Jika seseorang itu berzina, maka iman itu keluar dari dirinya seakanakan
dirinya sedang diliputi oleh gumpalan awan (di atas kepalanya). Jika dia lepas
dari zina, maka iman itu akan kembali padanya.”
}وَلاَ
تَقْرَبُوا الزِّنَى إنَّهُ كَانَ فَاحِشَةً وَسَاءَ سَبِيلاً{
“Dan janganlah kamu mendekati
zina; sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji. Dan suatu jalan
yang buruk.” (Q.S. Al-Isra’: 32)
6. Rajin
Menundukkan Pandangan “Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman:
“Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang
demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui
apa yang mereka perbuat”. Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah
mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya.” (QS. An Nur: 30-31) –
قُلْ لِلْمُؤْمِنِينَ يَغُضُّوا مِنْ أَبْصَارِهِمْ
وَيَحْفَظُوا فُرُوجَهُمْ ذَلِكَ أَزْكَى لَهُمْ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا
يَصْنَعُون وَقُلْ لِلْمُؤْمِنَاتِ يَغْضُضْنَ مِنْ
أَبْصَارِهِنَّ..
“Katakanlah kepada orang
laki-laki yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara
kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya
Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat.” Katakanlah kepada perempuan
yang beriman, “Hendaklah mereka menahan pandangannya.” (An
Nuur: 30-31).
- Aku bertanya kepada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wasallam mengenai pandangan yang tidak di sengaja. Maka
beliau memerintahkanku supaya memalingkan pandanganku.” (HR. Muslim no. 2159)
7.
Menjauhi Campur Baur (Ikhtilath) yg Diharamkan Janganlah salah seorang diantara
kalian berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya) karena setan
adalah orang ketiganya, maka barangsiap yang bangga dengan kebaikannya dan
sedih dengan keburukannya maka dia adalah seorang yang mukmin.” (HR. Ahmad
1/18)
Wanita Hendaklah Meninggalkan Tabarruj Dan
hendaklah kamu tetap di rumahmu dan janganlah kamu ber-tabarruj seperti
orangorang jahiliyyah pertama.” (QS. Al Ahzab : 33).
وَقَرْنَ فِي بُيُوتِكُنَّ
“Dan hendaklah kamu tetap
di rumahmu” (Q.S.Al-Ahzab:33)
8. Berhijab
Sempurna di Hadapan Pria Hai Nabi, Katakanlah kepada isteri-isterimu, anak-anak
perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan
jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah
untuk dikenal, karena itu mereka tidak di ganggu.” (QS. Al Ahzab: 59)
9.
Wanita Hendaklah Betah Tinggal Di Rumah Dan tinggallah kalian di dalam
rumah-rumah kalian dan janganlah kalian berdandan sebagaimana dandan ala
jahiliah terdahulu” (QS Al Ahzab: 33). Sebaik-baik masjid bagi para wanita
adalah diam di rumah-rumah mereka.” (HR. Ahmad 6/297)
10. Hendaklah Wanita
Menjalani Berbagai Adab Ketika Keluar Rumah q Tidak memakai
harum-haruman ketika keluar rumah. q Hendaklah wanita
benar-benar menutup aurat dengan sempurna ketika memasuki rumah yang terdapat
kaum laki-laki. q Hendaklah wanita berhias diri dengan sifat
malu. q
Tidak bercampur baur dengan para pria.
11. Menghindari Jabat
Tangan dengan Lawan Jenis (Yang Bukan Mahrom) Pertama: Bahwa berjabat tangan
antara laki-laki dan perempuan itu hanya diperbolehkan apabila tidak disertai
dengan syahwat serta aman dari fitnah. Kedua: Hendaklah berjabat tangan itu
sebatas ada kebutuhan saja, yaitu dengan kerabat atau semenda (besan) yang
terjadi hubungan yang erat dan akrab diantara mereka; dan tidak baik hal ini
diperluas kepada orang lain, demi membendung pintu kerusakan, menjauhi syubhat,
mengambil sikap hati-hati, dan meneladani Nabi saw.
12. Hendaknya Wanita
Meninggalkan Tutur Kata yang Mendayu-dayu Maka janganlah kamu tunduk dalam
berbicara sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya dan
ucapkanlah perkataan yang baik.” (QS. Al Ahzab: 32) Yang dimaksudkan “janganlah
kamu tunduk dalam berbicara”, As Sudi mengatakan, “Janganlah wanita
mendayu-dayukan kata-katanya ketika bercakap-cakap dengan kaum pria.”
Pengertian Zina
Zina adalah melakukan
hubungan biologis layaknya suami isteri di luar tali pernikahan yang sah. Bisa
juga dikatakan sebagai tindakan menyalahgunakan kesucian alat kemaluan. Zina
merupakan penghinaan terhadap hakikat jati diri manusia, dan dibenci serta
dilaknat oleh Allah karena termasuk perbutan keji dan dosa besar. Dalam
pandangan Islam, zina merupakan perbuatan kriminal (jarimah) yang dikatagorikan
hukuman hudud, yakni sebuah jenis hukuman atas perbuatan maksiat yang
menjadi hak Allah SWT.
Disebut
zina karena laki-laki merasakan nikmatnya memandang keindahan tubuh wanita.
Pandangan itu masuk ke dalam hati orang yang memandang sehingga hati seorang
laki-laki terpikat dan membayangkannya. Maka timbul keinginan dan berusaha
untuk melampiaskan keinginan syahwat kepadanya. Oleh karena itu Allah melarang
seorang laki-laki memandang wanita karena hal tersebut menimbulkan bahaya dan
kerusakan sebagai dampak pergaulan bebas dan pergaulan bebas dilarang karena
menyebabkan terjadinya perbuatan yang tidak terpuji bahkan akan berakhir dengan
suatu yang lebih buruk.
Pembagian Zina
Zina
Mukhshan : Yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang sudah
baligh, berakal, merdeka, sudah pernah nikah secara sah. Maksudnya adalah yang
dilakukan oleh suami, istri, duda, atau janda. Atau dengan kata lain selingkuh
Zina
ghairu mukhshan : yaitu zina yang dilakukan oleh orang yang
belum pernah nikah. Atau dengan kata lain pacaran.
Dalil tentang macam—macam zina :
“Dari Abu Hurairah dari
Rasulullah SAW, beliau bersabda: "Sesungguhnya manusia itu telah
ditentukan nasib perzinaannya yang tidak mustahil dan pasti akan dijalaninya.
Zina kedua mata adalah melihat, zina kedua telinga adalah mendengar, zina lidah
adalah berbicara, zina kedua tangan adalah menyentuh, zina kedua kaki adalah
melangkah, dan zina hati adalah berkeinginan dan berangan-angan, sedangkan
semua itu akan ditindak lanjuti atau ditolak oleh kemaluan." (HR.
Muslim)
Hal-Hal Yang Mengarah Pada Zina
- Memandang wanita yang bukan muhrim
- Menyentuh wanita yang bukan muhrim
- Berduaan dengan lawan jenis yang bukan muhrim (khalwat) dan campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan muhrim
- Membuka aurat
Akibat
Zina
Menghilangkan wibawa/kesucian diri
Menyebabkan kefakiran materi dan non materi
Terserang penyakit mematikan
Mendapat laknat dari Allah SWT dan rasul-Nya
Dijauhi dan dikucilkan oleh masyarakat
Nasab menjadi tidak jelas
Anak hasil zina tidak bisa dinasabkan kepada
bapaknya
Anak hasil zina tidak berhak mendapat warisan
“Dari Qatadah telah
mengabarkan kepada kami Anas mengatakan; aku mendengar Nabi SAW bersabda:
"diantara tanda kiamat adalah ilmu diangkat, kebodohan merajalela, khamer
ditenggak, zina mewabah, (jumlah) laki-laki menyusut dan (jumlah) wanita
melimpah ruah, hingga jika ada lima puluh wanita itu berbanding dengan seorang
laki-laki." (HR Bukhari)
Dasar
Penempatan Hukuman Bagi Pezina
Allah SWT mengkhususkan
perbuatan zina dengan tiga hukuman:
1.
Dibunuh
dengan bentuk pembunuhan yang jelek dan siksaan yang keras.
2.
Allah
melarang hamba-hamba-Nya merasa kasihan dan sayang kepada pelaku zina.
3.
Allah
memerintahkan agar hukuman tersebut disaksikan oleh kaum mu’minin, dan itu
dilakukan agar lebih sampai kepada tujuan dan hikmah ditegakkannya hukuman ini.
Adapun
hukumannya di dunia, adalah dengan menegakkan hukuman bagi pelaku zina baik
laki-laki maupun perempuan yang sudah menikah berupa rajam dengan lemparan batu
hingga meninggal agar seluruh anggota tubuhnya merasakan siksaan itu sebagai
hukuman bagi keduanya. Keduanya dilempar dengan batu sebagai gambaran bahwa
mereka telah menghancurkan suatu rumah tangga, maka keduanya dirajam dengan
menggunakan batu-batu dari bangunan yang telah mereka hancurkan itu. Bila keduanya
belum berkeluarga, maka mereka dicambuk sebanyak 100 kali dengan cambukan yang
paling keras dan dibuang dari negeri asalnya selama satu tahun.
Di antara hukuman zina
adalah seperti apa yang disabdakan Rasulullah SAW:
((تُفْتَحُ أبْوَابُ السَّمَاءِ نِصْفَ
اللَّيْلِ فَيُنَادِي مُنَادٍ : هَلْ مِنْ دَاعٍ فَيُسْتَجَابُ لَهُ ؟ هَلْ مِنْ
سَائِلٍ فَيُعْطَى ؟ هَلْ مِنْ مَكْرُوبٍ فَيُفَرَّجُ عَنْهُ؟ فَلاَ يَبْقَى
مُسْلِمٌ يَدْعُو بِدَعْوَةٍ إلاَّ اسْتَجَابَ اللهُ لَهُ إلاَّ زَانِيَةً تَسْعَى
بِفَرْجِهَا))
“Pintu-pintu surga akan
dibuka pada pertengahan malam lalu, lalu ada yang menyeru: “Adakah orang yang
memohon lalu permohonannya dikabulkan? Adakah orang yang meminta lalu
permintaannya dipenuhi? Adakah orang yang tertimpa sesuatu yang jelek lalu
dibebaskan darinya? Maka tidak ada seorang muslimpun yang memohon dengan suatu
permohonan kecuali dikabulkan oleh Allah, kecuali wanita penzina yang menjual
kehormatannya.” [H.R. Ahmad dan Tabarani dengan sanad hasan]
Dan di antara akibat
tersebarnya perbuatan zina yang keji ini adalah timbulnya berbagai macam
penyakit, sebagaimana disinyalir dalam hadits:
((لَمْ تَظْهَرِ الفَاحِشَةُ فِي قَوْمٍ
حَتَّى يُعْلِنُوا بِهَا إلاَّ فَشَى فِيهِمِ الطَّاعُونَ وَالأوْجَاعُ الَّتِي
لَمْ تَكُنْ مَضَتْ فِي أسْلاَفِهِمْ الَّذِينَ مَضَوا))
“Tidaklah nampak suatu
perbuatan fahisah (zina) pada suatu kaum hingga mereka mengumumkannya kecuali
mereka akan ditimpa penyakit menular dan penyakit-penyakit lain yang belum
pernah ada pada orang-orang dulu sebelum mereka.” [H.R.
Ibnu Majah]
Dan hal itu dapat
disaksikan sekarang ini pada umat-umat yang membiarkan dan membolehkan
perbuatan kotor ini.
Abdullah bin Mas’ud
berkata: “Tidaklah nampak suatu riba dan zina pada suatu negeri kecuali
Allah akan menghancurkan mereka.”
“Dari Ubadah bin Ash Shamit ia berkata,
"Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah dariku, ambillah dariku. Allah
telah menjadikan bagi wanita-wanita itu hukuman had. Janda dan duda yang
berzina, hukumannya adalah dera seratus kali dan dirajam. Perawan dan perjaka
yang berzina, maka hukumannya adalah dera seratus kali dan diasingkan selama
satu tahun." (HR Abu Daud).
Dan
di antara akibat perbuatan zina ini adalah seperti apa yang disabdakan
Rasulullah SAW dalam hadits Ru’yah:
((… فَانْطَلَقْنَا إلَى ثَقَبٍ مِثْلَ
التَّنُّورِ أعْلاَهُ ضَيِّقٌ وَأسْفَلَهُ وَاسِعٌ يُتَوَقَّدُ نَارًا ، فَإذَا
اقْتَرَبَ ارْتَفَعُوا حَتَّى كَادَ أنْ يَخْرُجُوا فَإذَا خَمِدَتْ رَجَعُوا
فِيهَا ، وَفِيهَا رِجَالٌ وَنِسَاءٌ عُرَاةٌ فَقُلْتُ مَنْ هَؤُلاَءِ ؟ قَالاَ
لِي : هَؤُلاَءِ هُمُ الزُّنَاةُ وَالزَّوَانِي)) وَجَاءَ فِي الحَدِيثِ أيضًا :
((أنَّ مَنْ زَنَى بِامْرَأَةٍ كَانَ عَلَيهِ وَعَلَيْهَا فِي القَبْرِ نِصْفَ
عَذَابِ هَذِهِ الأُمَّةِ))
“Maka kamipun menuju ke
suatu lobang, seperti tungku yang atasannya sempit dan bawahannya luas lalu
dinyalakan api. Bila mendekat maka mereka akan terangkat hingga hampir saja
mereka terlempar keluar, dan bila apinya redup maka mereka kembali turun. Di
dalamnya terdapat golongan laki-laki dan perempuan yang telanjang, maka saya
bertanya: “Siapa mereka? Keduanya menjawab: “Mereka itu adalah tukang zina
laki-laki dan perempuan.”Dan di dalam hadits pula terdapat: “Sesungguhnya
seorang laki-aki yang berzina dengan seorang wanita, maka bagi keduanya di
dalam kubur akan disiksa seperdua siksaan umat ini.”
Di
antara hukuman zina adalah: pelakunya mengumpulkan segala jenis kejelekan
seperti; kekurangan agama, tidak punyawara’ (usaha menghindari
dosa), tidak punya sopan santun, tidak punya ghirah (rasa
cemburu). Jadi kita tidak akan menemukan seorang penzina yang memiliki wara’,
menepati janji, kejujuran dalam perkataan, menjaga ikatan persahabatan dan
tidak memilikighirah yang penuh terhadap keluarganya.
Di
antara akibat zina adalah: wajah yang hitam dan kelam, hati yang gelap karena
cahayanya yang hilang, jiwa yang penuh dengan kesedihan, kegundahan, dan jauh
dari dari ketenangan. Umur yang pendek, berkah yang dicabut dan kefakiran yang
akan menimpanya. Dalam salah satu atsar disebutkan:
(إنَّ اللهَ مُهْلِكُ الطُّغَاةِ وَمُفَقِّرُ
الزُّنَاةِ)
“Sesungguhnya Allah membinasakan para
thaghut dan menfakirkan para pelaku zina.”
Di
antara akibat lain dari zina adalah: pelakunya tidak lagi menyandang nama baik
sebagai orang yang mulia, orang yang baik-baik dan orang yang adil, sebaliknya
akan menyandang nama jelek sebagai orang yang fasik, penzina dan sebagai
pengkhianat. Keseraman yang meliputi wajahnya, kesempitan dan penyakit hati
yang ia derita.
Dan
di antara akibat zina yang paling besar adalah Su’ul Khotimah (akhir
hidup yang jelek). Ibnul Qoyyim berkata:
“Bila anda melihat keadaan
sebagian besar orang yang dzakaratul maut, maka anda akan melihat adanya
halangan antara dia dan husnul khotimah, sebagai akibat dari
perbuatan-perbuatan jelek yang pernah mereka lakukan.”
DALIL-DALIL AL-QUR’AN DAN
HADITS
·
Dalil pertama: Allah berfirman:
وَرَاوَدَتْهُ الَّتِي هُوَ فِي بَيْتِهَا عَنْ نَفْسِهِ
وَغَلَّقَتِ الأَبْوَابَ وَقَالَتْ هَيْتَ لَكَ قَالَ مَعَاذَ اللَّهِ إِنَّهُ
رَبِّي أَحْسَنَ مَثْوَايَ إِنَّهُ لا يُفْلِحُ الظَّالِمُون
“Dan wanita (Zulaiha) yang
Yusuf tinggal di rumahnya menggoda Yusuf untuk menundukkan dirinya (kepadanya)
dan dia menutup pintu-pintu, seraya perkata, “Marilah ke sini.” Yusuf berkata,
“Aku berlindung kepada Allah, sungguh tuanku telah memperlakukan aku dengan
baik.” Sesungguhnya orang-orang yang zhalim tiada akan beruntung.” (Yusuf:
23).
Seperti Firman Allah
berikut ini:
فَاسْتَجَابَ لَهُ رَبُّهُ فَصَرَفَ عَنْهُ كَيْدَهُنَّ
إِنَّهُ هُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Maka Tuhannya
memperkenankan doa Yusuf, dan Dia menghindarkan Yusuf dari tipu daya mereka.
Sesungguhnya Dialah Yang Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (Yusuf:
34).
Begitu pula bila terjadi
campur baur dan pergaulan bebas maka masing-masing melampiaskan keinginan hawa
nafsu kepada lawan jenisnya lalu mengerahkan setiap sarana untuk sampai kepada
kepuasan hawa nafsunya.
·
Dalil kedua: Maka ajaran Islam tidak mentolerir kecuali pandangan
pertama yang tidak disengaja, sebagaimana yang diriwayatkan oleh al-Hakim dalam
Mustadrak dari Ali radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam bersabda:
يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ
فَإِنَّمَا لَكَ اْلأُوْلَي وَلَيْسَتْ لَكَ اْلآخِرَةُ
“Wahai Ali, janganlah kamu
meneruskan suatu pandangan kepada pandangan lain, sesungguhnya bagimu hanya
pandangan yang pertama dan kamu tidak punya hak untuk pandangan selanjutnya.” (al-Hakim
berkata bahwa hadits ini shahih memenuhi syarat Muslim, dan Imam adz-Dzahabi
menyetujuinya).
· Dalil
kedua: Allah memerintahkan untuk menahan pandangan karena memandang
kepada orang yang diharamkan termasuk bagian dari zina, sebagaimana sabda Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam:
كُتِبَ عَلَى ابْنِيْ آدَمَ نَصِيْبُهُ مِنَ الزِّنَا
أَدْرَكَ ذَلِكَ لاَ مَحَالَةَ فَالْعَيْنَانِ زِنَاهُمَا الَّنَظْرُ
وَاْلأُذُنَانِ زِنَاهُمَا الاسْتِمَاعِ وَاللِّسَانُ زِنَاهُ الْكَلاَمُ
وَالْيَدُ زِنَاهَا الْبَطْشُ وَالرِّجْلُ زِنَاهَا الْخُطَا وَالْقَلْبُ يَهْوِيْ
وَيَتَمَّنَي وَيُصَدِّقُ ذَلِكَ الْفَرْجُ وَيُكَذِّبُهُ.
“Setiap anak Adam pasti
mendapat bagian dari zina yang tidak terelakkan, kedua mata berzina dan zinanya
adalah memandang, kedua telinga berzina dan zinanya adalah mendengar, lisan
berzina dan zinanya adalah berbicara, tangan berzina dan zinanya adalah
memegang, kaki berzina dan zinanya adalah berjalan dan hati yang menarik dan
berangan-angan lalu kemaluan membenarkan atau mendustakan itu.” (Muttafaqun
‘alaih dan lafazh hadits dari riwayat Muslim).
ETIKA PERGAULAN ISLAM
“Dari Ibnu Abbas; bahwa Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah seorang laki-laki
berduaan dengan seorang wanita (yang bukan mahramnya), dan janganlah seorang
wanita bepergian kecuali bersama mahramnya” (HR Ahmad)
UPAYA MENGHINDARI ZINA
·
Menjaga
pergaulan yang Islami dan sehat
·
Menjaga
aurat dan kesucian kemaluan
·
Menjaga
pandangan
·
Menjaga
kehormatan
·
Meningkatkan
aktivitas
· Rajin
berpuasa, seperti hadist berikut:
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ
بْنِ يَزِيدَ عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ قَالَ لَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ
الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ
وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاءٌ
“Dari Abdurrahman bin Yazid dari Abdullah ia berkata; Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam mengatakan kepada kami: "Wahai para pemuda, barangsiapa di antara
kalian mampu ba`ah maka menikahlah karena hal itu dapat menundukkan pandangan
dan menjaga kemaluan, barangsiapa yang tidak mampu, hendaklah berpuasa karena
hal itu dapat menekan hawa nafsunya." (HR Ahmad)
Ayat-ayat Al-Qur’ān dan Hadis tentang Larangan
Mendekati
Zina
1. Q.S. al-Isrā’/17:32
Artinya :“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina)
itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”
• Kandungan Ayat
Secara umum Q.S. al-Isrā’/17:32
Mengandung
larangan mendekati zina serta penegasan bahwa zina merupakan perbuatan keji,
dan suatu jalan yang buruk. Allah Swt. secara tegas memberi predikat terhadap
perbuatan zina melalui ayat tersebut sebagai perbuatan yang merendahkan harkat,
martabat, dan kehormatan manusia. Karena demikian bahayanya perbuatan zina,
sebagai langkah pencegahan, Allah Swt. melarang perbuatan yang mendekati atau
mengarah kepada zina.
1) Dampak di dunia:
a. Menghilangkan wibawa.
b. Mengakibatkan kefakiran,
c. Mengurangi umur
2) Dampak yang akan
dijatuhkan di akhirat
a. Mendapat murka
dari Allah Swt
b. Hisab yang jelek
(banyak dosa)
c. Siksaan di neraka
2. Q.S. an-Nµr/24:2
Artinya :“Pezina perempuan dan pezina laki-laki, deralah
masing-masing dari keduanya seratus kali, dan janganlah rasa belas kasihan
kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama (hukum) Allah Swt.,
jika kamu beriman kepada Allah Swt. dan hari kemudian; dan hendaklah
(pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sebagian orang-orang yang
beriman.”
• Kandungan Q.S.
an-Nµr/24:2
1. Perintah Allah
Swt. untuk mendera pezina perempuan dan pezina laki-laki masing-masing seratus
kali.
2. Orang yang beriman
dilarang berbelas kasihan kepada keduanya untuk melaksanakan hukum Allah
Swt.
3. Pelaksanaan
hukuman tersebut disaksikan oleh sebagian orang-orang yang beriman.
Menerapkan
Perilaku Mulia
Kewajiban menutup
aurat dengan berbusana sesuai dengan syari’at Islam, merupakan salah satu
akhlak yang sangat penting dalam Islam. Pernerapan perilaku tersebut dalam
pergaulan sehari-hari di antaranya dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
1) Menjaga pergaulan
yang sehat.
2) Menjaga aurat.
3) Menjaga pandangan.
4) Menjaga
kehormatan.
5) Meningkatkan
aktivitas dan rajin berpuasa.
BAB III
KESIMPULAN
1. Dalam agama islam Allah SWT telah menjanjikan
dua hal sebagai balasan atas apapun yang menjadi tindakan umat manusia. Pahala
(balasan baik) adalah bagi mereka yang beramal shalih. Dan dosa (balasan buruk)
akan berbuah siksa bagi mereka yang melakukan tindak kemaksiatan.
2. Di dalam al-qur’an Allah SWT banyak berfirman dan
menjelaskan tentang larangan zina.
3. Zina adalah persetubuhan yang dilakukan oleh seorang
lelaki dengan seorang perempuan tanpa nikah yang sah menurut hukum islam. Zina
dibagi dua yaitu zina muhsan dan bukan muhsan.
4. Seseorang yang melakukan zina Muhsan, wajib dikenakan
keatas mereka hukuman had (rejam) Yaitu dilempar dengan batu yang sederhana
besarnya hingga mati,sedangkan yang bukan muhsan harus di cambuk sebanyak
seratus kali cambukan.
5. Faktor utama maraknya zina adalah lemah iman di
Negara kita ini, serta pengaruh kemajuan teknologi.
6. Cara mencegah zina yang paling utama adalah
menyegrakan menikah bagi yang sudah mampu,serta dengan mengembangkan syariat
islam di negeri ini.
DAFTAR PUSTAKA